- Masyarakat miskin : 24.699 jiwa
- Pasukan Orange : 289 jiwa
- Kader Posyandu : 1.595 jiwa
- Petugas Kebersihan Mesjid (Kaom) : 917 jiwa
Kepesertaan berdasarkan kriteria dari BPS yaitu ada 14 kriteria, dengan standarisasi masuk kriteria miskin minimal 6 kriteria yang sesuai dengan SK walikota serang no. 440/Kep.73-Huk/2011.
14 kriteria tersebut terdiri dari :
1)
Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang
dari 8 meter persegi/orang.
2)
Jenis lantai bangunan tempat tinggal, terbuat dari
tanah/bambu/kayu murahan.
3)
Jenis dinding tempat tinggal, terbuat dari
bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok di plester.
4)
Tidak memiliki fasilitas buang air
besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5)
Sumber penerangan rumah tangga, tidak menggunakan
listrik.
6)
Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak
terlindung/sungai/air hujan.
7)
Bahan bakar untuk memasak sehari-hari, adalah kayu
bakar/arang/minyak tanah.
8)
Mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam
seminggu.
9)
Membeli 1 stel pakaian dalam setahun.
10)
Sanggup makan satu/dua kali dalam sehari.
11)
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
Puskesmas/Poliklinik.
12)
Pendidikan tertinggi Kepala Rumah Tangga, tidak
sekolah/tidak tamat SD (Sekolah Dasar)/hanya SD.
13)
Sumber penghasilan Kepala Rumah Tangga, adalah
petani dengan luas lahan 0,5 hektar, atau buruh tani, nelayan, buruh
bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lain.
14)
Pendapatan di bawah Rp.600.000/bulan, dan tidak
memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp.500.000, seperti;
sepeda motor, baik kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor, dan
barang modal lain.
Jamkesda merupakan perwujudan
dari solidaritas sosial penduduk daerah terhadap masyarakat miskin
- Program
Jamkesda adalah program pemberian layanan kesehatan bagi masyarakat yang
anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Serang.
- Tujuan program jamkesda ini mewujudkan portabilitas pelayanan, sehingga pelayanan rujukan yang dapat diakses seluruh peserta, subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di luar kuota jamkesmas dalam upaya pencapaian millenium development goal’s universal coverage tahun 2015
DATA JAMKESDA KOTA SERANG TAHUN 2012
No | Puskesmas | Maskin | Kader | Kaom | Jumlah |
1 | Banten Girang | 327 | 76 | 54 | 457 |
2 | Banjar Agung | 500 | 128 | 43 | 671 |
3 | Ciracas | 220 | 38 | 58 | 316 |
4 | Curug | 4218 | 122 | 96 | 4436 |
5 | Kasemen | 4336 | 134 | 41 | 4511 |
6 | Kilasah | 4402 | 167 | 35 | 4604 |
7 | Sawah Luhur | 797 | 29 | 11 | 837 |
8 | Rau | 1231 | 129 | 90 | 1450 |
9 | Serang Kota | 3518 | 189 | 54 | 3761 |
10 | Unyur | 720 | 57 | 63 | 840 |
11 | Singandaru | 807 | 50 | 47 | 904 |
12 | Taktakan | 1030 | 150 | 85 | 1265 |
13 | Pancur | 669 | 108 | 41 | 818 |
14 | Walantaka | 1119 | 102 | 166 | 1387 |
15 | Kalodran | 805 | 116 | 33 | 954 |
Jumlah | 24699 | 1595 | 917 | 27211 |
KEBIJAKAN UMUM
- Proses verifikasi pertanggung jawaban dana tetap dilakukan PT.Askes (Persero) Cab.Serang
- Peserta Jamkesda tidak boleh dikenakan urun biaya dengan alasan apapun
Fasilitas kesehatan untuk Jamkesda tidak hanya melibatkan Puskesmas dan Jaringannya tetapi RS tingkat Propinsi, RSCM, dan RS Grogol (Bogor).
KEBIJAKAN PENDANAAN
KEBIJAKAN PENDANAAN
- Dana pelayanan Kesehatan Jamkesda bersumber dari APBD Kota Serang dan APBN Propinsi (3,3 Milyar dan 780 juta) dengan Premi : Rp. 10.000,- perjiwa
- Jenis dana APBD Propinsi untuk Jamkesda berupa dana bantuan keuangan.
- Dana opersional manajemen Tim Pengelola bersumber dari APBD
- Pertanggung jawaban dana : Di pelayanan kesehatan dasar dengan kapitasi masuk ke Kas Daerah, Di pelayanan lanjutan dengan tarif negosiasi antara PT.Askes (Persero) dengan RS
- Pembayaran pelayanan : Tim pengelola mengajukan ke Bendahara keuangan dinas dan disampaikan ke DPKD dan ditransfer ke Rekening PT.Askes
KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN
- Manfaat Jamkesda yang diterima peserta Jamkesda Komprehensif ( Promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ) sesuai kebutuhan medis
- Jenis pelayanan kesehatan perseorangan (personal care)
- Jaringan pelayanan kesehatan lanjutan di miliki pemeritah daerah, propinsi dan pusat (Jakarta)
- Jaringan pelayanan dasar (Yankesda)di Puskesmasdan jaringannya baik puskesmas perawatan maupun non perawatan
- Ketersediaan obat, DPHO, darah bekerja sama dengan PMI dan bahan penunjang lainnyasepenuhnya menjadi tanggung jawab RS yang bekerja sama dengan PT.Askes (Persero)
KEBIJAKAN PENDANAAN
- Proses verifikasi pertanggungjawaban dana dilakukan -->PT. Askes (Persero) Cab. Serang untuk pelayanan lanjutan
- Tim Pengelola tingkat Dinas kesehatan melakukan review ke PT. Askes (Persero) dan RSUD Kab. Serang setiap 3 bulan
- Jika dana tidak terserap (sisa pelayanan) maka disetorkanke Kas Daerah, jika ada kekurangan dana maka Pemkot akan menambah dana
KEBIJAKAN KEPESERTAAN JAMKESDA :
- Melakukan validasi data kepesertaan sesuai kuota oleh Tim Validasi selama 1 bulan (di bulan Maret)
- Melakukan entry data hasil validasi data base kepesertaan Jamkesda disampaikan ke PT.Askes (Persero) pada bulan April minggu ke-4
- Akan melakukan pencetakan dan penerbitan Kartu Jamkesda baru serta distribusi tahun 2012 pada bulan Mei dan Juni
- Masih terdapat masyarakat Kota termasuk kategori rentan dengan skor 1 s/d 9 sebanyak 15.556 jiwa
KENDALA PROGRAM JAMKESDA KOTA SERANG SELAMA TIGA TAHUN BERLANGSUNG:
- Tidak mempunyai Rumah Sakit
- Tidak ada verifikator Independen
- SDM terbatas, khusus Tim Pengelola Jamkesda
- Sarana dan Prasarana masih kurang
- Operasional Jamkesda belum ada
- Masih belum berjalan maksimal Tim Koordinasi Jamkesda Tingkat Kota
- Perlu dukungan kuat antar eksekutif dan legislatif dalam pengembangan Jamkesda menuju BPJS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar