CEREMONIAL RAPAT
1. Pembukaan Rapat oleh Ka. Subag TU
2. Sambutan & Arahan dari Ka. UPT Puskesmas Curug
3. Sambutan & Arahan dari Ka. UPT KB
4. Informasi tentang validasi data jamkesda dari Pengelola Program Jamkesda Puskesmas
5. Sesi Tanya Jawab
6. Kesepakatan
7. Penutup
PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Jamkesda tanggal 5 Maret 2012, Kesepakatan hasil rapat tersebut adalah ;
1) Pelaksanaan validasi database Kepesertaan Jamkesda tahun 2012 akan dilaksanakan per 6 Maret s/d 22 Maret 2012.
2) Adapun sebagai tim validasi database Kepesertaan Jamkesda tingkat desa sebagai berikut;
a. Pembina Desa : Kepala Desa
b. Ketua : Sekretaris Desa
c. Anggota : Bidan Desa,Penyuluh KB,Ketua RT,Ketua Kader Posyandu
3) Jadwal validasi dibuat oleh Bidan desa sebagai koordinator pelaksana validasi
Statistik (BPS) telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta. Apa kriteria orang masuk kategori miskin?
Kepala UPT Puskesmas Curug mengatakan bahwa kategori miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp211.726 atau sekitar Rp7000 per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan kategori miskin tahun 2009 per Maret yang tercatat sebesar Rp200.262 per hari.
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 meter persegi/orang.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal, terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal, terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas
rendah/tembok di plester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga, tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari, adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
8. Mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.
9. Membeli 1 stel pakaian dalam setahun.
10. Sanggup makan satu/dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
12. Pendidikan tertinggi Kepala Rumah Tangga, tidak sekolah/tidak tamat SD
(Sekolah Dasar)/hanya SD.
13. Sumber penghasilan Kepala Rumah Tangga, adalah petani dengan luas lahan 0,5 hektar,
atau buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lain.
14. Pendapatan di bawah Rp.600.000/bulan, dan tidak memiliki tabungan/barang yang mudah
dijual dengan nilai Rp.500.000, seperti; sepeda motor, baik kredit atau non kredit, emas,
ternak, kapal motor, dan barang modal lain.
“SKOR”
8-15
|
MISKIN
| |
3-7
|
RENTAN
| |
1-3
|
TIDAK LAYAK
|
Simbolisasi penyerahan logistik pelaksanaan validasi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar