Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah kegiatan kesehatan
dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh
petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di
bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa.
Dalam pelaksanaannya Posyandu adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) sehingga dalam kegiatannya menuntut
tokoh masyarakat untuk bergerak dan berpartisapasi untuk menggalang
kegiatan di suatu Posyandu.
Kader Posyandu menurut definisinya adalah warga masyarakat
yang ditunjuk oleh masyarakat bekerja untuk masyarakat dengan sukarela, untuk
melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan sederhana di
posyandu.
Namun masyarakat kadang perlu diingatkan dan dimotivasi untuk
menggerakkan Posyandu diwilayahnya agar gaung Posyandu “ Dari Masyarakat, Oleh
Masyarakat dan Untuk Masyarakat” tetap menggema di hati mereka. Sehingga
Posyandu tidak disebut milik petugas kesehatan.
*àSeperti
Kegiatan Lomba Posyanduß*
Acara ini memacu para kader dan masyarakat untuk mau berpartisipasi terlebih
mereka bisa memahami arti Posyandu yang sesungguhnya untuk kepentingan mereka
bersama
Serangkaian acara hari ini semoga menjadi motivasi yang berharga baik bagi tokoh masyarakatnya,kadernya maupun masyarakat diwilayah Kelurahan Curug pada khususnya dan warga Kecamatan Curug Kota Serang Pada Umumnya.
--Amiinn--
---*-*---